Pedoman ini menjelaskan tata kelola pemberitaan Gaspoll.co di ruang digital, dengan mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Ringkasan ini tidak menggantikan naskah resmi Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik. Konten jurnalistik Gaspoll.co dibedakan dari katalog, iklan, konten komunitas, dan materi promosi.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Pengecualian penundaan verifikasi hanya dapat dilakukan sesuai persyaratan dalam pedoman resmi, dengan penjelasan kepada pembaca dan upaya verifikasi lanjutan.
3. Konten Buatan Pengguna
Komentar atau konten yang dikirim pengguna tidak boleh melanggar hukum, mengandung fitnah, kebencian berdasarkan identitas yang dilindungi, atau materi lain yang dilarang. Pengelola berhak memoderasi konten sesuai hukum dan pedoman yang berlaku serta menyediakan mekanisme pengaduan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Koreksi dan hak jawab dilayani secara proporsional. Perubahan penting pada berita harus diberi keterangan yang jelas dan, jika diperlukan, ditautkan ke pemberitaan sebelumnya. Permintaan dapat diajukan melalui halaman Redaksi atau Kontak dengan bukti pendukung.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah diterbitkan tidak dicabut hanya karena tekanan pihak luar. Pencabutan dilakukan berdasarkan pertimbangan redaksi dan ketentuan yang berlaku, antara lain untuk alasan hukum, keselamatan, atau perlindungan pihak tertentu, disertai penjelasan jika diperlukan.
6. Iklan dan Konten Berbayar
Iklan, advertorial, dan konten bersponsor harus dibedakan secara jelas dari berita independen melalui label yang mudah dipahami.
7. Hak Cipta
Penggunaan materi teks, foto, video, dan karya pihak lain harus menghormati hak cipta dan ketentuan pengutipan yang berlaku.
8. Sengketa dan Pengaduan
Pengaduan atas pemberitaan dapat disampaikan terlebih dahulu kepada redaksi melalui halaman Kontak. Penyelesaian persoalan jurnalistik mengikuti ketentuan peraturan dan mekanisme yang berlaku.
Rujukan: Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Ketentuan lengkap mengikuti naskah resmi Dewan Pers.
