GASPOLL – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menggelar uji emisi kendaraan bermotor gratis di kawasan Balai Kota Depok pada Kamis, 5 November 2026. Kegiatan yang melibatkan instansi terkait itu memberikan layanan bagi pengguna sepeda motor dan mobil sebagai bagian dari upaya pengendalian pencemaran udara. Agenda semula diumumkan pemerintah daerah pada 2 November dengan target pemeriksaan sebanyak 200 kendaraan.
Dalam laporan pelaksanaan yang diterbitkan Harian7 pada 5 November, Kepala DLHK Depok Reni Siti Nuraeni menyebut 147 kendaraan mengikuti pengujian sejak pagi, terdiri dari 42 sepeda motor dan 105 kendaraan roda empat. Dari hasil itu, 124 kendaraan dinyatakan lulus, 14 tidak lulus, sedangkan sembilan hasil pengujian sepeda motor disebut tidak valid. Angka tersebut merupakan keterangan pejabat kepada media, bukan audit independen Gaspoll.co.
Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk mengetahui kondisi emisi gas buang kendaraan. Dalam pengumuman pemerintah, peserta disebut cukup membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Setelah mengikuti pengujian, pemilik kendaraan dijanjikan akses sertifikat hasil melalui layanan SIUMI. Persyaratan dan ketersediaan kuota tetap perlu dikonfirmasi di lokasi.
Uji emisi berfungsi mengukur kandungan gas buang kendaraan berdasarkan metode dan ambang yang berlaku. Pemeriksaan membantu melihat apakah kendaraan berpotensi menghasilkan emisi di luar ketentuan. Hasil pemeriksaan tidak sama dengan diagnosis menyeluruh mesin. Kendaraan yang dinyatakan memenuhi batas emisi tetap memerlukan servis berkala, sedangkan hasil yang kurang baik perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan teknis.
Bagi pengguna sepeda motor, kondisi pembakaran, filter udara, busi pada model yang menggunakannya, serta pemeliharaan mesin dapat memengaruhi kinerja kendaraan. Namun, penyebab emisi yang tinggi tidak boleh langsung ditentukan hanya dari satu tanda. Mekanik perlu memeriksa kondisi kendaraan sesuai hasil pengujian dan sistem yang digunakan. Langkah perbaikan dapat berbeda antara motor bensin dan mobil dengan teknologi berbeda.
Iklan
Selain manfaat bagi pemilik kendaraan, program seperti ini juga dikaitkan dengan upaya menjaga kualitas udara perkotaan. Pemerintah berharap masyarakat lebih mengetahui tanggung jawab pemeliharaan kendaraan. Namun, penurunan polusi udara kota tidak dapat disimpulkan hanya dari terselenggaranya satu kegiatan uji emisi; diperlukan data pengukuran yang lebih luas serta kebijakan pengendalian sumber emisi lain.
Setelah kegiatan, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan untuk mengetahui apakah mobil atau motor memerlukan perawatan lebih lanjut. Sertifikat hasil uji emisi dapat diakses sesuai prosedur layanan SIUMI yang dijelaskan dalam informasi Pemkot Depok. Angka kehadiran 147 kendaraan masih di bawah sasaran 200 unit, sehingga capaian dan hambatan pelaksanaan dapat menjadi bahan evaluasi penyelenggara.
Pelaksanaan uji emisi gratis ini telah dilaporkan berlangsung pada 5 November 2026. Karena itu, informasi pendaftaran sebelum kegiatan tidak lagi berlaku sebagai ajakan mengikuti acara. Foto unggulan merupakan arsip ilustrasi proses uji emisi dari tempat dan tahun berbeda, bukan dokumentasi Balai Kota Depok. Data hasil kegiatan merujuk keterangan DLHK Depok yang diberitakan pada hari pelaksanaan.
Rujukan verifikasi: sumber terkait. Foto unggulan merupakan ilustrasi atau arsip, bukan dokumentasi langsung peristiwa ini. Laporan hasil uji emisi 5 November 2026.






